Header Ads


YLKI Minta Polisi Tilang Pengemudi Yang Merokok

Ilustrasi berkendara mobil di jalan


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menuntut pihak kepolisian untuk tegas memberikan sanksi tilang bagi pengendara motor yang merokok saat mengemudi.

YLKI berkaca dari banyaknya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi akibat faktor manusia dan menimpa mayoritas pengendara roda dua.

"Per tahun tidak kurang dari 30 ribu orang di Indonesia mati sia-sia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Jika dilihat penyebab pemicu lakalantas paling dominan adalah human factor (faktor manusia)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).

Menurut Tulus, merokok ketika berkendara dapat mengurangi konsentrasi seseorang yang bisa berujung pada terjadinya laka lantas.

Agen Sakong Online

Oleh karenanya, menurut dia, wacana pemberian hukuman bagi seseorang yang merokok ketika mengendarai motornya oleh polisi patut diapresiasi.

"Itu jelas mengganggu konsentrasi dan akibatnya menimbulkan laka lantas yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain. Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran," ujar Tulus.

Ia kemudian memaparkan hasil penelitian Institute of Advance Motorist (IAM) yang berbasis di London, Inggris terkait dampak merokok ketika berkendara.

Dampak pertama, kata dia, merokok dapat mengurangi konsentrasi seseorang ketika mengemudi.

Kemudian yang kedua, sebanyak 56 persen dari 3.016 responden sepakat harus ada aturan melarang pengendara merokok sambil mengemudi.

"Ketiga, 48 responden mengatakan bahwa mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab, sedangkan keempat, sebanyak 46 responden menyatakan tindakan merokok saat mengemudi sama bahayanya dengan menggunakan telepon seluler," papar Tulus.

Dari total tiga ribuan responden itu, hanya dua persen yang menyatakan bahwa merokok tidak berbahaya saat mengemudi.

"Maka dari itu, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal tersebut, baik secara sosiologis dan atau psikologis, adalah sesuatu yang faktual terlebih mayoritas lakalantas melibatkan pengguna sepeda motor dan itu harus dilakukan secara konsisten, jangan hanya gertak sesaat saja," ujar Tulus.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.