Header Ads


Ayah Korban Minta Polisi Proses Pelaku Yang Menelanjangi Anaknya

Sudirman (50) ayah AJ, bocah yang jadi korban persekusi di Bekasi Utara saat ditemui Kamis (12/4/2018)


Majalahqqhoki.net, BEKASI - Kasus persekusi yang menimpa AJ (12) dan H (13) di Bekasi Utara, akhirnya dilaporkan ke kepolisian Metro Bekasi Kota, Kamis (12/4/2018). Sudirman (50), ayah AJ, berharap polisi memproses pelaku kasus persekusi yang menimpa anaknya itu.

 "Saya sudah laporkan ke polisi tadi. Saya harap segera diusut tuntas. Apa yang dialami anak saya tidak manusiawi. Harapannya pelaku diproses sesuai hukum. Jangan lagi ada seperti ini," kata Sudirman, saat ditemui di rumahnya di Kampung Albahar, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kamis siang.

 AJ bersama H, dipersekusi di Kampung Rawa Bambu dengan ditelanjangi dan mendapat perlakuan kekerasan, Minggu (8/4/2018) lalu. Mereka dituduh mengambil jaket milik warga bernama Nur alias Tuyul. Laporan tersebut dibuat setelah Sudirman diyakinkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Sudirman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan visum kepada AJ, untuk melengkapi laporan tindak kekerasan yang menimpa anaknya bersama H. "Anak saya dijambak dan dipukul, diseret juga dengan dijepit menggunakan lengan. Saya harap dapat diproses sesuai hukum," ucap Sudirman.

Agen Sakong Online

 Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Rury Arief Rianto yang ditemui secara terpisah dikantornya mengatakan, apa yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk persekusi.

 Para pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan anak.

 "Kita lapor ke polisi untuk memberi efek jera, sekaligus peringatan bagi masyarakat, bahwa main hakim sendiri melanggar hukum pidana.

Misalnya, memang tindakan yang dilakukan kedua anak ini salah, tapi untuk penanganannya terlalu berlebihan," ujar Rury.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.