Header Ads


Cegah Peredaran Miras Oplosan, Polisi Razia Warung Kelontong

Petugas kepolisian memusnahkan 6.000 botol minuman keras (miras) di Halaman Gedung Polres Tangerang Selatan, Jumat (13/4/2018). Polres Tangerang Selatan mengungkap hasil penangkapan 5 orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran miras oplosan.


Majalahqqhoki.net, YOGYAKARTA - Maraknya peredaran miras oplosan bahkan sampai merenggut nyawa di Jawa Barat dan Jakarta membuat polisi meningkatkan pengawasan peredaran miras. Salah satunya Polres Gunung Kidul, Yogyakarta. 

Mereka mengamankan puluhan miras oplosan di warung kelontong di Kecamatan Semin, milik S (50). Saat penggeledahan, petugas sempat kesulitan. Sebab miras oplosan disimpan di antara barang dagangan di warung tersebut.

"Pelaku mengelabui petugas dengan mencampur miras jenis ciu dengan menyelipkan minuman itu dengan barang dagangan lainnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunung Kidul, AKP Tri Wibowo, Jumat (13/4/2018).

Tri mengatakan, selain mengamankan miras siap edar, polisi mengamankan pemiliknya untuk dimintai keterangan.
 
Agen Sakong Online

 "Kepada S akan dkenakan pelanggaran Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol," imbuh dia.

Tak hanya di Kecamatan Semin, petugas menggelar razia di Ponjong. "Kami mendapatkan informasi ada toko yang menjual miras.

Ketika kami datangi tidak menemukan barang tersebut, hanya bekas botol saja," ucapnya. Kasubag Humas Polres Gunung Kidul, Iptu Ngadino berharap, masyarakat tidak memperjualbelikan miras oplosan karena berbahaya. Sudah banyak kasus yang merenggut korban jiwa di berbagai daerah karena mengonsumsi minuman tersebut.

"Termasuk narkoba menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Untuk itu kami berharap tidak ada kasus meninggal dunia akibat miras oplosan di Gunung Kidul. Peran aktif masyarakat kami harapkan," pungkasnya.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.