Header Ads


Kapan Ahok Akan Bebas ?

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Dengan putusan tersebut, upaya hukum Ahok untuk bebas berakhir.

Ahok saat ini berada di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan, dengan memperhitungkan adanya remisi, Ahok akan bebas murni pada awal 2019.

"Tergantung dapat remisi atau enggak, remisinya berapa bulan atau berapa hari. Kemarin cuma 15 hari, kita tunggu 17 Agustus dapat berapa hari.

Agen Sakong Online

Kemudian Desember berapa hari. Kalau bebas murni kayaknya awal tahun 2019, deh," kata Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di channel Youtube Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4/2018).

Namun, ada kemungkinan Ahok bisa bebas pertengahan tahun ini dengan mengajukan kebijakan bebas bersyarat. Pihak Ahok belum bisa memutuskan dan akan melihat kondisi yang terjadi.

"Ya, kalau bebas bersyarat, tetapi riskan, ya, satu tahun kemudian. Belum tahu, sih, semua masih banyak pertimbangan. Kami lihat situasi dan kondisi, sekarang saja orang-orang sudah ketakutan, padahal masih di dalam penjara," ujar Fifi.

Ahok divonis 2 tahun penjara tahun lalu karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Ahok telah mengajukan PK ke MA, tetapi MA menolak PK tersebut.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.