Header Ads


Merasa Pengawai Biasa, Kepala Devisi Keuangan First Tarvel Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan usai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki meminta hakim memberi keringanan hukuman pada dirinya serta Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Ketiganya didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas uang yang disetorkan calon jemaah untuk berangkat umrah.

"Saya minta saya dan kakak saya dapat diberikan keringanan hukuman karena kami tulang punggung keluarga," ujar Kiki dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Kiki meminta agar dia dan kakaknya diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak berniat menipu jemaah.

"Agar kami diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dengan memberangkatkan jemaah," kata Kiki.

Kiki mengaku tak mengerti kesalahannya sehingga dijadikan tersangka dan duduk.di kursi terdakwa saat ini.

Agen Sakong Online

Ia mengetahui dari Kepala Divisi Legal First Travel, Deski, bahwa ada pemanggilan untuk dirinya sebagai saksi di Bareskrim Polri. Ia pun memenuhi panggilan tersebut. Sesampainya di Bareskrim Polri, ia menunggu hingga seharian.baru diperiksa penyidik.

"Sampai jam 19.00 WIB baru mulai di-BAP," kata Kiki.

Saat itu, berita acara pemeriksaan Kiki kapasitasnya sebagai saksi. Namuk, setelah diperiksa, ia diminta menandatangani surat penahanan. Kata petugas, dirinya sudah jadi tersangka.

"Jam 01.00 saya disuruh tandatangan penahanan tanpa dasar. Itu tanggal 17 Agustus 2017 dini hari," kata Kiki.

 Kiki mengatakan, dirinya diduga menikmati uang jemaah karena namanya tertera dalam akta perusahaan. Ia tak ingin menyalahkan kakaknya dalam hal ini. Namun, kata Kiki, ia menyesalkan mengapa dirinya sampai terseret dalam kasus itu.

 "Kenapa saya bisa kebawa-bawa dalam kasus ini. Kiki kan karyawan biasa," kata Kiki.

 Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.