Header Ads


Polisi; 6 Pengedar Narkoba yang Di tangkap di Kampung Ambon Residivis

ilustrasi narkoba


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyatakan, enam tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan di Komplek Permata Indah, Cengkareng Jakarta Barat, merupakan residivis atau mantan narapidana.

Enam tersangka yang ditangkap di daerah yang dikenal dengan sebutan Kampung Ambon itu yakni, RP (33), RS (31), MS (29), DE (33), KHT (39) dan JY (57).

"Ini semua residivis, tapi kasusnya beda-beda. RP ini pelaku pengeroyokan di RSPAD dan divonis tiga tahun," kata Hengki, Kamis (26/4/2018). 

Sementara itu, tersangka MS merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 2 tahun, dan JY merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 6 bulan.

Tiga tersangka lain, RS, DE, dan KHT, pernah mendekam di penjara untuk kasus yang sama yakni narkoba. RS divonis 5 tahun, DE divonis 4 tahun, dan KHT divonis 5 tahun.

Agen Sakong Online

Hengki menambahkan, hasil tes menunjukan 5 orang tersangka positif menggunakan narkoba, kecuali DE, yang dinyatakan negatif.

"Satu pelaku inisial DE negatif. Tapi dua bulan yang lalu, dia makai," ujar Hengki.

Enam tersangka ini ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di 5 TKP di Komplek Permata Indah atau yang dikenal dengan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Lokasinya di Jalan Virus, Jalan Safir, Jalan Intan, Jalan Mirah, dan Jalan Melati Indah.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu 117,4 gram, uang tunai Rp 3.090.000, 16 paket klip sabu-sabu seberat 117,45 gram, 5 buah senjata tajam, 3 buah bong, 2 buah cangklong, 4 buah ponsel, 6 buah korek api, 2 buah buku rekapan, dan 2 buah buku tabungan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.