Header Ads


Seorang Suporter Sepak Bola Kedapatan Bawa 14.000 Butir Pil Yarindo

Pelaku YAP (35) dan barang bukti 14.000 butir pil Yarindo yang diamankan Polres Magelang, Minggu (22/4/2018).


Majalahqqhoki.net, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan golongan keras dari seorang pemuda berinisal YAP (35), pendukung sebuah klub sepakbola.

Obat-obatan berbentuk pil jenis Yarindo itu disimpan YAP di dalam tas ransel miliknya saat dia bersama rombongan hendak membela klubnya bertanding di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/4/2018) lalu.

Saat itu, YAP dan rombongan naik motor dari Semarang.

Obat tersebut ditemukan saat polisi melakukan razia dan memeriksa rombongan para pendukung klub sepakbola itu ketika melintas di wilayah Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

 Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menyebutkan, total jumlah pil Yarindo yang ditemukan di ransel YAP sebanyak 14 bungkus plastik.

Agen Sakong Online

Masing-masing bungkus berisi 1.000 butir dan 37 butir pil jenis Alprazolam. "Total jumlah pil Yarindo yang dibawa pelaku sebanyak 14.000 butir, dan 37 butir pil Alprazome.

Barang bukti dan pelaku langsung kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Hari, Minggu (22/4/2018). Hasil pemeriksaan sementara, YAP alias Gendut asal Desa Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang mengaku, membeli obat-obatan tersebut dari seseorang di Jakarta via online.

Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo menjelaskan, pil Yarindo termasuk obat penenang sejenis analgesik.

Orang yang mengkonsumsi akan merasakan efek tenang dan harus menggunakan resep dokter. "Namun jika disalahgunakan bisa membahayakan kesehatan," tandas Eko. Pihaknya berkomitmen akan menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Polisi tengah menyelidiki asal muasal obat tersebut. "Pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku, untuk mengetahui asal obat tersebut," ujarnya.

 Selain pil Yarinda, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor nomor polisi H 3002 BA, dua buah ponsel pintar dan tas ransel warna hitam. Sementara itu, kata Eko, pelaku akan dijerat pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.