Header Ads


Tiga truk Bermuatan Miras, Rokok, Dan Oli Ilegal Ditangkap Aparat di Riau

Tiga truk berisikan miras, rokok, serta oli ilegal diamankan petugas di Kabupaten Pelalawan, Riau.


Majalahqqhoki.net, PEKAN BARU - Aparat kepolisian dan TNI di Riau menangkap tiga truk bermuatan rokok, minuman keras ( miras), dan oli ilegal.

Selain barang bukti, penangkapan yang dilakukan pada Selasa (17/4/2018) itu, petugas mengamankan tiga orang sopir truk berinisial RB (24), RP (19), dan JA (25) untuk dimintai keterangan. Ketiganya warga asal Sumatera Barat (Sumbar).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2.150 slop rokok merek Red Black, 7.885 botol miras, dan 533 jeriken oli merek Suniso.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Ditpolair Polda Riau bekerja sama dengan Kodim 0313/KPR dan dibantu Polres Pelalawan.

"Barang tersebut diduga kiriman dari Batam," ujar Kaswandi, Rabu (18/4/2018).

Berdasarkan keterangan ketiga sopir, lanjut dia, barang bukti berasal dari Batam yang diangkut dengan kapal kayu GT15 di pelabuhan rakyat Teluk Keladi, Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Agen Sakong Online

"Keterangan yang kita peroleh dari ketiga sopir truk, barang tersebut akan dibawa ke Bandung," kata Kaswandi.

 Dia menjelaskan, awalnya pada Senin (16/4/2018) polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang-barang ilegal dari Batam yang masuk melalui perairan Teluk Keladi, Pelalawan.

Berangkat dari informasi tersebut, keesokan harinya Subdit Gakkum Polair Polda Riau dan Kodim 0313/KPR melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Kita membekap penangkapan tiga truk ini yang ditangkap di jalan lintas Bono-Teluk Meranti," kata Kaswandi.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sampel miras merek Jose Cuervo, Chivas Reagal, dan Jack Daniel jenis wisky.

Kemudian rokok ilegal merek Red Black jenis Mil dan oli pelumas serta paku besi yang terisi dalam ketiga truk.

"Barang bukti ilegal dan tiga orang sopir diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut, dan polisi akan mencari pemilik barang ilegal tersebut," ucap Kaswandi.

Dia mengatakan, dalam tindak pidana ini melanggar Pasal 62 jo pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 jo 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.