Header Ads


Banyak Yang Tetluka, Warga Tananh Kusir LAporkan Pihak Kodam Jaya ke Polisi

Anggota TNI mengosongkan sejumlah rumah di Kompleks Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018). Pengosongan itu berbuntut kericuhan.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Warga Kompleks Perumahan Tanah Kusir akan melaporkan pihak Kodam Jaya atas kericuhan yang mengakibatkan warga terluka saat pengosongan pengosongan rumah oleh anggota TNI Angkatan Darat dari Kodam Jaya, Rabu (9/5/2018).

Kuasa hukum warga Kompleks Perumahan Tanah Kusir, Syamsu M Karim Amirullah mengatakan, kericuhan itu menyebabkan beberapa warga terluka parah.

Ia menyebutkan, terhitung ada tujuh warga yang mengalami luka parah, mulau di bagian kepala, badan, hingga lengan saat mempertahankan rumah yang mereka tinggali.

"Korban kami akan dampingi ke kantor polisi untuk laporan dan kami visum," ujar Syamsu di Kompleks Tanah Kusir, Rabu sore.

Syamsu mengatakan, saat pengosongan rumah tersebut warga sama sekali tidak mendapatkan informasi. Adapun surat peringatan terakhir kali diberikan kepada warga pada 2017 lalu. Eksekusi yang mendadak itu membuat warga syok dan berusaha mempertahankan rumah yang mereka tinggali.

Warga juga berencana menyurati Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto atas tindakan anak buahnya itu.

Agen Sakong Online

Warga juga akan melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan TNI AD kepada Komnas HAM. TNI dianggap tak menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami akan menyurati panglima dan bawa ke Komnas HAM, dan jika dipandang perlu warga akan ajukan gugatan baru terhadap pengosongan yang sewenang-wenang ini," ujar Syamsu.

Pengosongan yang dilakukan anggota TNI mendapat perlawan dari warga Kompleks Tanah Kusir. Warga membakar ban dan melempari anggota TNI yang berencana masuk ke kompleks perumahan mereka.

Pantauan Kompas.com di lokasi saat itu, ada dua warga yang keluar dari kompleks perumahan dengan luka cukup parah di bagian kepala.

 Adapun warga pada 13 Maret 2018 warga mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa lahan itu. Sebelumnya, gugatan warga atas sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.