Header Ads


Bocah 12 Tahun Batal Nikah, Orang Tua Sudah pernah Diperingatkan

Ilustrasi pernikahan dini.



Majalahqqhoki.com, SINJAI UTARA -Pernikahan bocah RSR (12) dengan calon suaminya bernama Erwin (21) di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (8/5/2018), batal setelah ditolak oleh kantor urusan agama (KUA).

Kakek RSR, Haji Ramli, mengaku gembira dengan batalnya pernikahan tersebut. Dia sendiri tidak sepakat dengan pernikahan cucunya itu.

"Alasan kami, karena pertama (RSR) tidak cukup umur dan kalau dipaksa bisa berproses hukum. Kedua bisa si Reski ini lemah mentalnya nantinya dan ketiga tidak bisa sekolah lagi," kata Ramli, Rabu (9/5/2018).

Ramli menyebutkan, dia sendiri baru mengetahui batalnya rencana pernikahan tersebut. Dia mendatangi pihak keluarga Erwin di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, maupun orangtua RSR di Kabupaten Sinjai karena masing-masing masih berhubungan keluarga.

Agen Sakong Online

Sebelumnya, Ramli menyebutkan, dia sendiri sudah menentang rencana itu sejak awal. Setelah kembali mengobrol kemarin, kedua keluarga sepalat menunggu RSR sampai cukup umur untuk menikah.

Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Muh Azharuddi Al Anshari, juga mengaku sudah berbicara dengan pihak keluarga RSR mengenai rencana tersebut. "Kami sudah tegur langsung orangtua mereka, Basri dan Sinar, agar tidak menikahkan anaknya. Kalau mau nikahkan anaknya jangan di Sinjai karena itu di bawah umur," kata Azharuddin, Senin (7/5/2018).

Namun, menurut dia, meski dilarang, kedua orangtua RSR tetap bersikeras menikahkan anaknya.

Sinar, ibu RSR, mengaku, akhirnya memutuskan menikahkan anaknya karena sudah menjalin pacaran sejak dua tahun terakhir dengan kekasihnya itu.

"Reski sudah pacaran dua tahun terakhir, makanya kami sebagai orangtua harus nikahkan daripada di luar sana jadi bahan pembicaraan," kata Sinar, Senin.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.