Header Ads


Jennifer Dunn Menangis dan Gemetaran Dituntut 8 Bulan Penjara

Artis Jennifer Dunn menyeka air matanya saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Artis Jennifer Dunn tampak menyeka air matanya sesaat setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Jennifer dihukum delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) sore.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat jaksa Nova Puspitasari membacakan surat tuntutan, Jennifer menangkupkan kedua tangan di wajahnya.

Dia sesekali terlihat sedikit menengadahkan kepala dan menghapus air matanya.

Jennifer dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Seusai sidang, Jennifer mengaku berat menjalani hukuman tersebut.

"Ya, beratlah kalau menjalani (hukuman penjara) dalam 8 bulan. Ya, enggak mudahlah, enggak seperti hari-hari kita satu hari di luar," ujar Jennifer.

Agen Sakong Online

Hal lain yang membuatnya menangis di dalam persidangan karena dia tidak bisa merasakan suasana Ramadhan bersama keluarga.

Jennifer mengaku menyesali perbuatannya.

Dia juga mengaku gemetaran mendengar tuntutan jaksa.

"Speechless, sih, enggak bisa ngomong, ya. Yang jelas alhamdulillah karena ini buat aku mukjizat sekali ya. Jadi, ya... Aduh aku enggak bisa ngomong, aku masih geter (gemetaran) banget," kata Jennifer.

Jennifer dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hukuman itu dikurangi masa tahanan Jennifer pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa Nova membacakan surat tuntutan.

Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kedua jaksa.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.