Header Ads


Kasus Suap PN Tanggerang, Empat Tersangka Akan Segera Disidang

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menuturkan, kasus suap Pengadilan Negeri Tangerang akan segera masuk persidangan.

Tersangka yang akan disidangkan adalah Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, serta dua tersangka lainnya, yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan juga empat tersangka dari penyidik ke penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua. Akan dilakukan persidangan dalam waktu dekat," tutur Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Febri mengatakan, tentu penuntut umum telah membuat dan menyusun dakwaan. Dalam waktu dekat, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses persidangan yang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor," ucap Febri.

Agen Sakonh Online

Dalam kasus ini, Agus Wiratno diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya Nur Fitri selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng, dengan pihak tergugat Hj Momoh cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman hutang sebelumnya.

Wahyu Widya Nur Fitri dan Tuti Atika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun,

Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber dari, Kompas.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.