Header Ads


Lima Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 berhasil menegah lima kapal asing asal Vietnam saat melakukan pencurian di perairan utara laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (10/5/2018) pagi kemarin.


Majalahqqhoki.com,  BATAM - Lima kapal asing asal Vietnam ditangkap dengan sangkaan melakukan pencurian di perairan utara laut Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (10/5/2018) pagi.

Penangkapan lima kapal tersebut dilakukan hanya rentang waktu hitungan menit antara kapal satu dengan kapal lainnya.

Komandan KP Baladewa 8002 Kompol Jazuli Dani mengatakan, penangkapan ini berawal dari aktivitas patroli seperti biasanya.

Namun, sekitar pukul 07.10 WIB, pihaknya mendeteksi adanya lima kapal ikan di posisi 06° 00' 270" U - 106° 00' 029" T atau bagian utara perairan Natuna.

Saat didekati, tiga kapal tepergok sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Sementara dua kapal lagi diduga baru akan mencuri ikan.

"Saat kami lakukan pemeriksaan kelima kapal ikan asing asal Vietnam ini, kesemua kapal sama sekali tidak mengantongi dokumen," kata Jazuli kepada Kompas.com, Sabtu (12/5/2018) malam.

Agen Sakong Online

Kelima kapal itu adalah kapal BD93636TS yang ditangkap sekitar pukul 07.52 WIB, dengan jumlah ABK enam orang dan berisikan 3 Kg cumi kering dan 1 Kg ikan.

Selanjutnya kapal BD93474TS yang ditangkap sekitar pukul 08.15 WIB, dengan jumlah ABK enam orang yang berisikan 3 Kg cumi kering.

Ketiga, kapal BV93969TS yang ditangkap sekitar pukul 08.20 WIB, dengan jumlah ABK sembilan orang yang berisikan 500 Kg ikan campuran, 200 Kg cumi dan udang.

"Terakhir kapal BV92778TS dan kapal BV93968TS yang diamankan sekitar pukul 08.35 WIB, dengan jumlah ABK masing-masing tiga orang dan sama sekali belum ada hasil tangkapan," jelas Jazuli.

"Kuat dugaan kedua kapal ini baru saja tiba dan baru akan melakukan penangkapan ikan," tambah dia. Jazuli mengatakan, kelima kapal asing asal Vietnam ini dijerat pasal 92 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2 dan 4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI. No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Dari pemeriksaan awal, kami baru menetapkan lima tersangka, yakni masing-masing Nakhoda kelima kapal tersebut inisial TB, VVT, TVB, HVV dan inisial NVM," ujarnya.

Saat ini, kelima kapal dan seluruh ABK serta lima tersangka nakhoda sudah berada di pelabuhan Selat Lampa Kabulaten Natuna dan sudah diserahkan ke PSDKP Natuna.

"Proses penyerahan baru bisa kami lakukan sekitar pukul 18.05 WIB, Sabtu (12/5/2018) sore tadi," kata Jazuli.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.