Header Ads


Mengaku Pumya Gaji Rp 10 Rupiah Juta, Pria Ini Kelabui Lembaga Pembiayaan

-


Majalahqqhoki.com, BEKASI - Nasib sial dialami Suyadi, seorang PNS asal Sragen. Mobil Toyota Rush 2014 yang dibelinya dari sebuah showroom mobil bekas di kotanya ditahan pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti tindak kejahatan fidusia.

"Setelah melalui penelusuran mendalam, kami menyita barang bukti berupa sebuah mobil dari Suyadi di Sragen Jawa Tengah. Mobil ini pertama dikredit Maret 2016 oleh tersangka Ahmad Fikri (35)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, Selasa (15/5/2018).

Mobil tersebut merupakan barang bukti atas kasus kejahatan yang diduga dilakukan Ahmad Fikri.

Cerita bermula dari tersangka yang mengajukan permohonan kredit kendaraan ke PT Sinarmas Hana Finance Cabang Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Dalam proses pengajuannya, tersangka menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit, seperti KTP, NPWP, dan slip gaji.

"Saat pengajuan itu tersangka mengaku sebagai asisten manajer dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Seiring waktu, pembayaran cicilan kredit mengalami macet di mana tersangka hanya membayara 13 bulan," ucap Jairus.

Agen Sakong Online

 Pihak pembiayaan kemudian mencoba mencari informasi yang kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka tidak bekerja sebagai asisten manajer dan gajinya Rp 4,2 juta.

Pihak pembiayaan juga mendapati bahwa mobil yang dikredit sudah dipindahtangakan ke orang lain, termasuk BPKB kendaraan yang sudah diduplikasi.

"Nah dari sini kita lacak. Ternyata kendaraan ada di Sragen. Berdasarkan penelusuran, mobil ini sudah pindah tangan dua kali dan berakhir di sebuah showroom di Sragen.

Di sinilah PNS bernama Suyadi membeli mobil tersebut seharga Rp 169 juta," ucap Jairus. Pihak kepolisian Metro Bekasi Kota terus menelusuri pihak-pihak yang pernah menjadi pemilik mobil ini.

 Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana BPKB kendaraan dapat diduplikasi padahal BPKB kendaraan sebelumnya berada di lembaga pendanaan.

Akibat kasus ini, PT Sinarmas Hana Finance mengalami kerugian sejumlah Rp 143,5 juta. Tersangka akibat perbuatannya diancam Pasal 378 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun.


Sumber dari Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.