Header Ads


Polisi Gerebek 2 Oknum ASN dan Honorer di Riau yang Sedang Pesta Sabu

 Oknum ASN dan honorer Meranti diamankan bersama barang bukti sabu dan bong, Rabu (9/5/2018). Foto Polres Meranti



Majalahqqhoki.com, PEKAN BARU -Dua oknum aparatur sipil negara ( ASN) dan satu honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Ketiganya digerebek saat pesta sabu.

Oknum ASN tersebut berinisial KH alias Ucok (39) dan MZ (44). Satu honorer berinisial HI (28).

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perumbi Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Rabu (9/5/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram, alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone.

"Barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba saat menggerebek ketiga tersangka yang diduga sedang pesta narkoba," kata La Ode ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/5/2018).

Dia menyebutkan, ketiga tersangka bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. "Dua oknum PNS dan satu honorer," ujar La Ode.

Agen Sakong Online

Penangkapan dua ASN dan satu honorer itu dilandaskan pada penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Meranti terhadap sebuah rumah di Jalan Perumbi Desa Banglas. Disinyalir rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat ketiga tersangka sedang menggunakan sabu-sabu. Mereka langsung ditangkap petugas.

"Para tersangka langsung diinterogasi untuk pengembangan," kata La Ode.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial KO. Selanjutnya, petugas langsung memburu sumber barang tersebut.

"Pelaku (KO) kabur, karena diduga mengetahui adanya penangkapan tiga tersangka," kata La Ode

 Ketiga tersangka, kata dia, kini dilakukan penahanan di Polres Meranti untuk proses hukum selanjutnya.

 La Ode mengatakan, dua oknum ASN dan satu honorer dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas..com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.