Header Ads


Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan Dalam Karung

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dikcy saat menggelar rilis terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Grace Gabriela (5), di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/5/2018).


Majalahqqhoki.com, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus pembunuhan terhadap Grace Gabriela (5).

Sebelumya, jasad Grace ditemukan dalam sebuah karung di sebuah lahan kosong di Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor, awal Mei 2018.

Penanganan kasus yang berjalan hampir satu bulan ini sempat mengalami hambatan lantaran minimnya petunjuk dan informasi.

Dari hasil bukti-bukti serta olah tempat kejadian perkara yang dilakukan beberapa kali, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ini.

Tersangka adalah tetangga korban berinisial R (15) dan sudah ditahan.

Kepada polisi, R mengakui perbuatannya karena menyimpan dendam terhadap orangtua korban.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab itu, untuk meyakinkan, polisi menggelar olah TKP berulang kali.

Agen Sakong Online

"Atas kasus ini, kita sudah yakinkan kembali dengan melakukan rekonstruksi. Jadi, kita tidak ingin terburu-buru karena unsur kehati-hatian. Berdasarkan hasil gelar perkara menyakinkan bahwa R menjadi tersangka dan dilakukan penahahan," ucap Dicky, Jumat (25/5/2018).

Dicky menuturkan, tersangka yang menyimpan dendam kepada orangtua korban, kemudian melampiaskannya kepada anak korban.

Sambung Dicky, tersangka membunuh korban dengan cara dibekap sehingga kehabisan nafas. Korban, lanjutnya, dibuang ke sebuah lahan kosong di area perumahan tersebut setelah dimasukkan ke karung.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah karung plastik, sepasang anting, selembar kain, serta satu buah tas berisi uang mainan dan kertas.

"Status tersangka masih di bawah umur, sebab itu terhadapnya terikat Undang-undang Perlindungan Anak," kata Dicky.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.