Header Ads


Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Buron 1 Tahun di Lhoksumawe

Ilustrasi penikaman.


Majalahqqhoki.com, LHOKSUMAWE -Tim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka kasus penikaman dan pembakaran mobil berinisial HA (45) warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (29/5/2018).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan tersangka telah diburu sejak setahun lalu. HA sendiri merupakan seorang nelayan dari Lhokseumawe. 

Menurut AKP Budi Nasuha, tersangka ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaannya.

Menurut keterangan warga, tersangka membakar mobil KIA Travello tahun 2016 dan menikam pemilik mobil, Marwan (43), warga Desa Tumpok Tengoh, Kota Lhokseumawe. Kejadian itu terjadi pada 2017.

Agen Sakong Online

"Pelaku ini sempat melawan petugas (saat ditangkap). Namun, setelah kami beri tembakan peringatan ke udara, baru dia mengalah dan berhasil ditangkap,” kata AKP Budi Nasuha.

Dia mengatakan, pelaku menikam korban pada Rabu, 29 November 2017 di Kafe 3, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Tersangka saat itu sedang dalam kondisi mabuk di tempat karaoke tersebut.

Dalam kondisi mabuk, tersangka mengejar dan menusuk perut korban Marwan dengan pisau. Tusukan itu mengenai perut sebelah kiri. Dia kemudian membakar mobil korban.

 “Dia dikenakan pasal 353 KUH Pidana dan Pasal 187 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dan pembakaran mobil dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara. Dia sekarang sudah ditahan,” pungkasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.