Header Ads


Sebar SMS POenipuan Hadiah dari MKios, Pria Ini Raup Rp 15 Juta Per Bulan

Ilustrasi penipuan


Majalahqqhoki.com, PEKAN BARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus penipuan dengan modus pengiriman SMS berhadiah dari PT M-Kios, dan menangkap seorang tersangka bernama Adiansyah (21).

Dari aksi kejahatan itu, pelaku mampu meraup keuntungan lebih kurang Rp 15 juta per bulan.

Lalu, bagaimana cara Adiansyah  meyakinkan para calon korbannya dengan modal SMS berhadiah itu?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiawan mengungkapkan, pelaku memiliki jaringan dan sistem kerjanya dengan mengacak nomor telepon seluler.

"Pelaku memiliki sebuah website (http//www.gebyarmkios.com). Kemudian, pelaku menyebarkan SMS menggunakan modem jaringan Telkomsel," kata Gideon pada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).

SMS itu berisi pesan "selamat anda mendapatkan hadiah dari PT M-Kios satu unit sepeda motor". Selain itu, pelaku juga membuat hadiah berupa uang Rp 100 juta, Rp 75 juta dan ponsel keluaran terbaru.

 Dalam website tersebut, juga dicantumkan nama-nama pejabat untuk meyakinkan setiap korban.

"Sejumlah korban yang percaya langsung menghubungi nomor pada web tersebut," kata Gideon.

Setelah itu, korban diminta untuk melakukan transfer pulsa sebesar Rp 500.000 sebagai pajak hadiah.

Agen Sakong Online

Saat korban kembali menghubungi pelaku, korban diminta untuk menghubungi nomor lain, dari pihak bank untuk pengambilan hadiah. Pelaku mengelabui korbannya dengan mengubah suaranya. Setelah korban ditipu, pelaku kemudian memblokir nomor korban," kata Gideon.

Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di tempat yang jauh dari keramaian.

"Pelaku beroperasi di suatu tempat di Sidrap. Kalau transaksi di sawah, karena tempatnya harus tenang, tidak ada suara bebek atau suara ayam," kata Gideon.

Dalam satu kali pengiriman, pelaku mampu menyebarkan 43.000 SMS ke pengguna seluler dengan menggunakan 23 kartu modem.

"Pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah dua tahun," kata Gideon. Dia menduga pelaku lebih dari satu orang dan diduga ada jaringan. Namun, polisi masih bekerja untuk mengungkap jaringan penipuan tersebut.

Kendati demikian, Gideon mengingatkan bagi masyarakat yang mendapat pesan SMS berupa undian berhadiah agar tidak percaya begitu saja. "Intinya jangan mudah percaya begitu saja.

Kalau ada yang menerima SMS tersebut, laporkan ke polisi," tambah Gideon. Baca juga: 2 Pria Nigeria Pelaku Penipuan Ratusan Juta via Medsos Ditangkap di Jakarta Adiansyah (21) ditangkap pada Sabtu (26/5/2018) di Kecamatan Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 modem, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 6 unit ponsel dan dua colokan USB untuk modem. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan.


Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.