Header Ads


Tembak Pengendara Motor dengan '' Air Gun'' Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan pelaku penembakan terhadap seorang pengendara sepeda motor saat diamankan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/5/2018).



Majalahqqhoki.com, SOLO - Seorang mahasiswa, Peta Ocky (25) diamankan polisi setelah menodong dan menembaki pengendara sepeda motor, AM di kawasan lampu merah Kleco, Jalan Slamet Riyadi Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Karangturi, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat malam beserta barang bukti berupa pistol jenis air gun buatan Taiwan dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih AD 7157 AH.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa pistol air gun dan satu unit mobil di rumahnya. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/5/2018).

Menurut Kapolresta, aksi koboi jalanan itu terjadi bermula mobil pelaku menyerempet sepeda motor korban di kawasan lampu merah Kleco, Jalan Slamet Riyadi Laweyan. Korban yang tidak terima menggedor mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

"Pelaku membuka kaca mobil menodongkan pistol ke arah korban. Pelaku lalu menembaki korban sebanyak empat kali mengenai motor dan punggung kiri korban," ujar dia.

Agen Sakong Online

Sementara menurut pengakuan pelaku, dirinya menodong dan menembaki korban menggunakan pistol jenis air gun tersebut karena emosi. Pasalnya, dia merasa mobilnya tidak menyerempet sepeda motor korban, namun tiba-tiba mobilnya tersebut digedor korban.

"Saya mengeluarkan pistol air gun dan menembaki korban karena emosi. Saya enggak tahu kalau di sebelah kiri mobil saya ada pengendara sepeda motor," kata dia.

Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku tersebut pun viral di media sosial (medsos) Facebook, yakni di Info Cegatan Solo dan Info Wong Solo. Karena pada saat kejadian itu ada yang merekam aksi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.