Header Ads


Terima Harley Davidson, Auditor, Auditor BPK Sigit Yugoharto Dituntut 9 Tahun Penjara

Auditor BPK Sigit Yugiharto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Auditor Madya pada Subauditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sigit juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sigit dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

Agen Sakong Online

Kemudian, Sigit dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat kepada auditor BPK. Meski demikian, Sigit belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Menurut jaksa, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Menurut jaksa, Sigit seharusnya mengetahui bahwa hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

 Adapun Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut. Sigit dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.