Header Ads


Korupsi Bibit Kedelai, Kepala Dinas di Bengkulu Dipenjara 13 Bulan

Ilustrasi


Majalahqqhoki.com, BENGKULU -Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara 13 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Evarini, Kamis (7/6/2018).

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 50 Juta.

Sementara terdakwa lainnya Fahrurrozi, mantan Kabid Produksi Tanaman dan Pangan Distan, divonis penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 Juta, subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 5 Juta.

Tidak hanya itu, pengadilan menjatuhi hukuman penjara kepada Edi Bruto, Wakil Direktur CV Dimpar Hutama Karya selaku pihak ketiga.

Agen Sakong Online

Ia dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 300 Juta lebih.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto didampingi hakim anggota I Agusalim dan hakim  anggota II Henny Anggraini.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti terungkap para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi," sebut Selamet Suripto.

Selamet mengatakan, terdakwa secara bersama-sama merugikan negara dalam pengadaan bibit kedelai pada Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016 dengan anggaran Rp 945,5 Juta dan menelan kerugian Rp 371,5 Juta.

Sebelumnya para terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Alman Noveri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, putusan yang disampaikan majelis hakim itu akan dikoordinasikan dengan pimpinan apakah menyatakan banding atau tidak.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.