Korupsi Bibit Kedelai, Kepala Dinas di Bengkulu Dipenjara 13 Bulan
Majalahqqhoki.com, BENGKULU -Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara 13 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Evarini, Kamis (7/6/2018).
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 50 Juta.
Sementara terdakwa lainnya Fahrurrozi, mantan Kabid Produksi Tanaman dan Pangan Distan, divonis penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 Juta, subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 5 Juta.
Tidak hanya itu, pengadilan menjatuhi hukuman penjara kepada Edi Bruto, Wakil Direktur CV Dimpar Hutama Karya selaku pihak ketiga.
Agen Sakong Online
Ia dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp 300 Juta lebih.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto didampingi hakim anggota I Agusalim dan hakim anggota II Henny Anggraini.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti terungkap para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi," sebut Selamet Suripto.
Selamet mengatakan, terdakwa secara bersama-sama merugikan negara dalam pengadaan bibit kedelai pada Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016 dengan anggaran Rp 945,5 Juta dan menelan kerugian Rp 371,5 Juta.
Sebelumnya para terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Alman Noveri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, putusan yang disampaikan majelis hakim itu akan dikoordinasikan dengan pimpinan apakah menyatakan banding atau tidak.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment