Header Ads


Lecehkan Pasien, Mantan Perawat National Hospital Surabaya Divonis 9 Bulan Penjara

Sidang putusan mantan perawat National Hospital Surabaya di PN Surabaya


Majalahqqhoki.com, LAMONGAN - Terdakwa mantan perawat National Hospital Surabaya, Zunaidi Abdillah, divonis 9 bulan penjara dalam perkara pelecehan seksual terhadap pasien.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/6/2018) sore.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 290 KUHP ayat 1 tentang pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya.

"Kepada terdakwa dihukum 9 bulan penjara," kata Agus.

Vonis untuk Zunaidi Abdillah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Hakim Agus, adalah bahwa terdakwa tidak pernah terlibat masalah hukum, dan menjadi tulang punggung keluarga serta tidak pernah dihukum.

Agen Sakong Online

"Yang memberatkan, terdakwa merugikan nama baik korban," jelasnya.

 Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa, dikonfirmasi mengaku akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Kami heran, padahal tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa dalam persidangan. Kami pasti banding," ujarnya.

Pada 27 Januari lalu, Zunaidi Abdillah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas laporan suami pasien korban pelecehan.

Beberapa hari sebelumnya, sebuah video viral yang menunjukkan terdakwa meminta maaf kepada pasien karena telah melakukan pelecehan usai pasien menjalani operasi.

Terdakwa sempat membantah video tersebut, dan menyebut video tersebut dibuat di bawah tekanan.

 Keluarga pelaku sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka namun gagal karena saat sidang praperadilan, sidang pokok perkara sudah digelar.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.