Header Ads


Menhan Akui Ada Masalah dalam Pembelian Helikopter AW101

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengakui ada masalah dalam pembelian helikopter AgustaWestland AW-101.

Menurut dia, ini terbukti hingga akhirnya pembelian helikopter tersebut berujung pada penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kalau melanggar di sini ya bermasalah, lah (dulunya)," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Namun, Ryamizard mengatakan bahwa sebagai menteri dia telah melalui semua prosedur penganggaran yang ditetapkan dalam proses pembelian helikopter itu.

Ia mengatakan, awalnya helikopter AW101 tersebut akan digunakan untuk helikopter kepresidenan, namun ditolak Presiden Joko Widodo lantaran harganya terlampau mahal.

Kemudian, helikopter tersebut akhirnya dialihkan menjadi helikopter pengangkut pasukan

"Jadi begini ya, itu pesawat untuk pesawat presiden. Uangnya masuk ke Seskab, bukan ke saya. Presiden kan tidak mau karena mahal, nah itu kami tidak mau," ujar Ryamizard.

Agen Sakong Online

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland AW101.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Usai diperiksa, Agus mengaku tak ingin memancing kegaduhan perihal masalah pengadaan helikopter tersebut. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memancing kegaduhan.

Padahal, kata Agus, masalah pengadaan helikopter ini harusnya bisa diselesaikan secara kondusif.

"Sebetulnya bisa duduk bersama, semua level menteri, panglima sekarang, dan dulu kami pecahkan bersama masalah ini," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Namun, Agus tak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang dimaksud.

 "Coba tanya yang membuat masalah ini, tahu enggak Undang-Undang APBN, tahu enggak mekanisme anggaran APBN? Kalau tahu enggak mungkin seperti ini. Tahu enggak Permen Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 dan Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2012, itu peraturan Panglima, loh. Kalau tahu enggak mungkin melakukan hal seperti ini," kata dia.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.