Header Ads


Pengedar Uang Palsu Ditangkap usai Bertransaksi di OKI

Kapolsek Pedamaran AKP Bambang Sumantri mengintrogasi kedua pelaku peredaran uang palsu di wilayahnya di Kecamatan Pedamaran OKI


Majalahqqhoki.com, KAYUAGUNG - Kurang dari dua minggu memasuki Hari Raya Idul Fitri, peredaran uang palsu ditemukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Buktinya dua orang pengedar uang palsu yang beraksi di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, dibekuk aparat polisi setempat saat usai bertransaksi di sebuah warung kecil.

Dari kedua pelaku bernama Herianto dan Parino, keduanya warga Tulung Harapan, OKU Timur, polisi menyita uang palsu pecahan lima puluh ribuan sebanyak 30 lembar.

Usai ditangkap kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan.

Di hadapan polisi, Senin (4/6/2018), Herianto, salah satu tersangka mengaku, ia dan rekannya, Parino mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung-warung kecil di sepanjang jalan di Kabupaten OKI yang dilintasi.

Agen Sakong Online

Uang palsu itu sendiri dibeli dari seseorang di daerah Semendawai, OKU Timur, seharga Rp 1 juta untuk yang palsu Rp 2 juta.

“Saya membeli uang palsu di daerah Semendawai sebesar 1 juta rupiah untuk uang palsu senilai 2 juta rupiah. Uang itu kami edarkan dengan cara membeli di warung-warung kecil dan mendapat uang kembalian yang asli, ini baru aksi pertama kali, Pak,” katanya.

Kapolsek Pedamaran AKP Bambang Sumantri mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pemilik warung menyadari uang yang dibayarkan adalah palsu. Pemilik warung lalu menceritannya ke tetangga yang berencana mengajar.

Beruntung, petugas yang tengah patroli melintas sehingga langsung mengejar kedua pelaku usai mendapat laporan. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di daerah Bulu Cawang, OKI.

“Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan modus membelanjaknnya di warung-warung kecil. Untung saja, salah satu pemilik warung mengetahui bahwa uang itu palsu sehingga pelaku dapat ditangkap sebelum berakasi di tempat lain,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.