Header Ads


Peserta SOTR Kedapatan Bawa Sabu di Jakarta Barat

Ilustrasi sabu.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap AC (35 tahun) dan AR (25) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6/2018) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyatakan, keduanya ditangkap saat tengah mengikuti kegiatan sahur on the road (SOTR).

"Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat ada peserta SOTR yang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka," kata Erick dalam keterangan tertulis.

Setelah digeledah, polisi menemukan produk narkotika berjenis sabu yang dibungkus dalam kemasan rokok dan disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam.

Agen Sakong online

" Sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal di gang di sekitar daerah Stasiun Poris. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan dijual di daerah Kota," kata Erick.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket sabu seberat 30 gram, 3 buah telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, AC dan AR dijerat Pasal 114, 112, juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.