Header Ads


Sopir Bus yang Tabrak Truk di Tol Pasar Rebo Terancam 3 Tahun Penjara

Ilustrasi kecelakaan


Majalahqqhoki.com, JAKARTA  - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pengemudi Bus Setia Negara yang menabrak sebuah truk di ruas Jalan Tol Pasar Rebo, Rabu (20/6/2018), belum menyerahkan diri.

Pihaknya mengingatkan pengemudi bus tersebut mengenai ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan berkewajiban menghentikan kendaraan, menolong korban, lapor ke kantor Kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan kepada petugas," ujar Budiyanto, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Menurut dia, karena sopir bus tak melakukan apa yang telah diamanatkan undang-undang, maka ia terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Dalam undang-undang tersebut disebutkan juga bahwa barang siapa dengan sengaja tidak melakukan hal tersebut (ketentuan setelah terjadi kecelakaan) maka ia dapat dipidana 3 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 75 juta," kata dia.

Agen Sakong Online

Seperti diberitakan sebelumnya, pengemudi Bus Setia Negara melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

Budiyanto mengatakan, kejadian itu bermula saat Bus Setia Negara tersebut melaju dari arah selatan menuju arah utara di ruas jalan tol.

Sesampainya di kilometer 33, diduga karena kurang hati-hati dan kurang konsentrasi, pengemudi bus menabrak bodi belakang kiri truk hingga menyebabkan truk tersebut oleng dan terbalik.

Akibatnya, lanjut Budiyanto, dua kendaraan tersebut mengalami kerusakan cukup parah. Tak hanya itu, dua korban terluka akibat kecelakaan ini.

"Dua korban itu adalah penumpang bus yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. Kedua korban telah dilarikan ke RS Pasar Rebo dan Harapan Bunda untuk menjalani perawatan," kata dia.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.