Header Ads


THR Pegawai Pemkot Surabaya Cair Tanpa TPP

ilustrasi uang dalam amplop.


Majalahqqhoki.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) atau gaji ke-14 untuk 13.000 pegawai tahun ini.

Namun pencairan THR senilai 1 kali gaji itu tidak disertai pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

"Soal pencairan TPP, kita masih konsultasikan ke pemerintah pusat, karena kami tidak menganggarkan di APBD 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono, Jumat (8/6/2018).

Di APBD Pemkot Surabaya 2018, hanya dianggarkan Rp 58 miliar untuk THR.

Sementara di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan Permenkeu yang mengatur THR untuk PNS, ada komponen tambahan untuk menggenapi uang THR.

Agen Sakong Online

"Nilai THR yang semula hanya gaji pokok, sekarang ditambah TPP, karena itu kami konsultasi ke pemerintah pusat dan DPRD Surabaya," jelasnya.

Nilai anggaran THR yang sudah tercantum di APBD Kota Surabaya, sambung dia, sebesar Rp 58 miliar.

Sementara nilai TPP untuk pegawai Pemkot Surabaya sekitar Rp 50 miliar. Pembayaran TPP untuk pegawai disesuaikan dengan kinerjanya.

 Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluh tidak bisa membayar THR untuk 13.000 anak buahnya Lebaran tahun ini.

Keluhan Risma karena APBD yang dikelolanya hanya merencanakan THR, tidak dengan TPP seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan Permenkeu yang mengatur THR untuk PNS yang dikeluarkan baru-baru ini.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.