Header Ads


15 Tahun Disembunyikan di Celah Bebatuan, Hasni Jadi Korban Praktik Dukun

Korban Hasni tiap pukul 04.00 Wita dibawa ke cela bebatuan ini, dan pukul 19.00 Wita korban dibawa lagi ke pondok belakang tersangka.



Majalahqqhoki.comqqhoki.com, Seorang perempuan bernama Hasni (28) ditemukan selamat setelah dikabarkan hilang pada 2003 silam atau setelah 15 tahun.

Hasni ditemukan di cela batuan besar di atas gunung oleh anggota Polsek Dakopamean Polres Tolitoli, di Desa Bajungan, Kecamatan Galang, Minggu (5/8/2018).

Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy mengatakan, korban Hasni dapat ditemukan berdasarkan keterangan dari keluarga korban.

Sayangnya saat ditemukan Hasni dalam kondisi linglung dan saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Tolitoli.

Karena linglung, Hasni minta dikembalikan ke celah bebatuan tempatnya selama ini disembunyikan.

"Kondisi terakhir Hasni masih linglung dan selalu minta dikembalikan ke gua (sela-sela, red) batu," kata M Iqbal melalui SMS, seperti dikutip dari Tribun-Video.com, Minggu (5/8/2018).

Hasni bahkan menyebutkan nama jin yang ia percayai berada bersamanya di gua tersebut. Menurut dia, jin tersebut menunggunya sehingga dia selalu minta dikembalikan ke gua. 

Sementara itu, pelaku penyekapan yakni Jago (83), sudah diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Agen Sakong Online

Terkait dengan lokasi penyekapan Kapolres Iqbal mengatakan, bahwa jarak antara rumah korban dan pelaku hanya berjarak tiga rumah. Namun, entah mengapa keluarga korban baru mengetahuinya setelah 15 tahun berselang.

“Dulu orangtua korban pernah meminta bantuan dukun Jago untuk mencari anaknya. Tapi kata sang dukun anaknya itu sudah pergi jauh entah kemana,” kata Kapolres Iqbal.

"Menurut tersangka, motifnya, Hasni dipakai sebagai tumbal atau alat perdukunan untuk menghadirkan jin," lanjut Kapolres Iqbal.

Dalam penangkapan Jago, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari sela-sela batu tempat Hasni disembunyikan.

Yakni peralatan tidur, papan, bantal dari karung, parang, sesajen, dan tengkorak. Temuan tengkorak tersebut tengah didalami kepolisian apakah tengkorak manusia atau hewan.

Atas tindakannya, pelaku Jago dijerat pasal berlapis UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban telah dibawa ke RSU Mokopindo Tolitoli untuk menjalani visum.

Saat ini sudah beberapa saksi dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini. Kapolres Iqbal berharap kasus ini segera terungkap kebenarnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.