Header Ads


Kurir Narkoba Rp 3,1 Miliar Diciduk di Denpasar

Kurir Narkoba Rp 3,1 Miliar Diciduk di Denpasar


Majalahqqhoki.com, DENPASAR -  Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang kurir narkoba lintas pulau. Petugas juga menyita sabu seberat 1 kilogram serta 3.132 butir ekstasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan barang tersebut disita petugas dari kurir yang bernama Mega (24). Sabu dan pil berlogo omega didapat dari Surabaya.

"Ini kalau kita uangkan senilai Rp 3,120 miliar. Kita juga telah menyelamatkan sekitar 2 ribu anak bangsa dari ancaman narkoba ini," kata Hadi di kantornya, Selasa (7/8/2018).

Pelaku, sambung Hadi, diamankan usai mengambil barang bukti ini (narkoba) di areal GOR di seputaran Ubung, Denpasar Barat. BB disimpan dalam kardus dan digantung di dashboard motor.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mendapat perintah dari seseorang bernama Ogik yang ada di Surabaya. Saat ini Ogik tengah dalam buruan petugas.

"Dia (Mega) mendapat upah dari Ogik berupa 0,5 gram sabu hanya untuk mengambil dan menyimpan BB saja. Kalau berhasil mengedarkan akan diupah Rp 1,2 juta sekali transaksi," terang Kapolresta.

Agen Sakong Online

Dari penangkapan di lokasi kejadian di jalan Cokroaminoto Denpasar, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah kos pelaku di jalan Maruti Denpasar. Di tempat ini pelaku kembali menemukan barang bukti sabu dalam 5 paket kecil seberat 43,11 gram.

"Ternyata (5) paket sabu ini merupakan upah dari transaksi sebelumnya. Jadi pelaku sudah 2 kali bekerja sebagai kurir narkoba jaringan Ogik," tegas Hadi.

Selain menjadi kurir, Mega mengaku jika dirinya juga pengguna sabu. Pemuda yang memiliki usaha bengkel ini mengaku tergiur menjadi kurir karena iming-iming upah uang dan paket sabu secara cuma-cuma.

"Saya cuma pakai sabu saja ekstasi tidak pernah. Saya makai dari tahun 2016," terang Mega menjawab pertanyaan Kapolresta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.