Header Ads


Perkosa bocah SD, petani di Sumsel diciduk polisi


Majalahqqhoki.com - Berdalih tak mampu menahan birahi, Caswan (42) memerkosa seorang bocah yang baru duduk di bangku kelas VI SD berinisial SW (13). Pelaku berhasil diringkus polisi setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu.

Peristiwa itu terjadi saat korban ditinggal seorang diri oleh orangtuanya yang sedang pergi ke kebun di rumahnya, salah satu desa di Kecamatan Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, 2 Februari 2018.

Pelaku mengendap-endap dari samping rumah untuk mengetahui korban hanya sendirian di rumah. Petani itu pun masuk tanpa sepengetahuan korban. Tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan mencium korban dari belakang. Pelaku membuka paksa pakaian korban dan memerkosa bocah itu.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku ternyata diulanginya kembali untuk kedua kali. Korban tak bisa berbuat apa-apa karena kalah tenaga dan mulutnya dibekap.

Kapolres OKU melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, tersangka ditangkap dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya diperkosa. Perkosaan itu baru diketahui setelah sikap korban tak seperti biasanya dan mengaku ketika didesak.

Agen Sakong Online

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia mengakui perbuatannya," ungkap Alex, Selasa (7/8).

Dari keterangannya, tersangka mengancam akan membunuh korban dan orangtuanya jika perbuatannya dibongkar. Hal itulah membuat aib tersebut tertutup rapat selama enam bulan lebih.

"Tersangka mengancam korban akan dibunuh, termasuk orangtuanya. Inilah yang membuat korban enggan bercerita," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Barang bukti yang dijaga berupa celana jeans dan baju pelaku saat beraksi serta hasil visum dari medis.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.