Header Ads


Edarkan 1 Kg Sabu Malaysia di Jambi, Pasutri Dibekuk

Edarkan 1 Kg Sabu Malaysia di Jambi, Pasutri Dibekuk


Majalahqqhoki.com, JAMBI - BNN Jambi menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba jaringan lintas Provinsi. Pasangan suami istri berinisial Ra (42) dan Na (36) warga Kabupaten Merangin Jambi ini ditangkap saat akan edarkan sabu seberat 1 Kg senilai Rp 2 miliar.

"Sabu seberat 1 Kg itu didapat tersangka dari negara Malaysia, untuk diedarkan di Jambi," ujar Kepala BNNP Jambi, Kombes Heru Pranoto kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Dari hasil pemeriksaan petugas, sabu dari Malaysia itu dibawa tersangka dari Provinsi Kepulaun Riau (Batam) melalui jalur laut untuk dijual tersangka di Jambi.

Agen Sakong Online

Pasutri itu juga mengaku telah mengedarkan sabu di Jambi sebanyak 12 kali hingga akhirnya pelaku dibekuk petugas di depan markas kepolisian Kabupaten Bungo saat akan menuju Kota Jambi.

"Rata-rata sabu yang di jual tersangka selama 12 kali itu beratnya 1 Kg. Selain menangkap pasutri ini, beberapa aset seperti mobil, tanah dan buku tabungan juga kita sita yang diduga dari hasil jual narkoba," katanya

Selain dijerat dengan undang-undang narkoba. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.