Kapolri: Jakmania yang Masuk Gambar Pukuli Polisi, Tangkap!
JAKARTA, Nasional – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menginstruksikan, agar seluruh oknum suporter Persija, The Jakmania, yang diduga melakukan kerusuhan saat pertandingan melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, ditangkap.
Terlebih, wajah pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian yang berjaga saat pertandingan telah tersebar.
"Silakan yang digambar itu yang memukul, semua tangkap. Semua, tidak ada alasan," kata Badrodin usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016 di Jakarta, Minggu (26/6/2016).
Peristiwa kericuhan itu terjadi Jumat (24/6/2016) lalu. Enam orang aparat kepolisian yang mengamankan jalannya pertandingan, menjadi korban ketika kerusuhan terjadi.
Saat ini, dua di antaranya telah diperbolehkan pulang setelah dirawat di Rumah Sakit Kramatjati.
Sementara itu, tiga lainnya dalam keadaan sadar. Adapun seorang anggota lainnya, Brigadir Hanawiah, anggota Brimob Polda Metro masih kritis.
Badrodin menegaskan, dirinya telah meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto untuk menindak seluruh pelaku kekerasan.
"Siapa pun yang bersalah harus ditindak," kata dia.
Tindakan tegas, kata Badrodin, juga perlu diberikan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Meski pun, bentuk tindakan dan jenis hukuman yang diberikan berbeda.
"Namanya pelaku kejahatan itu, mau di bawah umur itu ya diproses. Memang perlakuannya berbeda, penerapan hukumnya berbeda," tuturnya.
Sejauh ini, sudah tujuh orang ditangkap lantaran diduga melakukan provokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan seorang berinisial J ditangkap di Cikarang atas dugaan penganiayaan.
Kemudian NR, R, I, S, A ditangkap di Angke dan Bogor pada Sabtu (25/6/2016) antara pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB. Terakhir, AF, baru ditangkap pagi ini, Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 05.00 WIB di daerah Grogol.
"Yang enam Jakmania lainnya (NR, R, I, S, A, AF) terkait dengan kasus hate speech, yang bersangkutan mem-post provokasi di TKP gate VII," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Ketujuh orang ini diketahui berumur sekitar 15-25 tahun. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dalam waktu 1x24 jam akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dilihat dari permulaan itu sudah kuat, tinggal melengkapi alat bukti lainnya, keterangan saksi dan ahli," kata Awi.
Awi mengaku pemeriksaan saat ini juga difokuskan untuk mengembangkan tersangka lain. Sebab pelaku pengeroyokan kepada Brigadir Hanafi yang saat ini kritis di Rumah Sakit Polri, hingga saat ini masih dicari.
"Kesulitan kami karena TKP dini hari mulai dari 11.30 sampai 01.30, yang kami bisa dapatkan dulu baru ini," kata Awi.
Awi mengatakan, keenam orang yang telah ditangkap pagi ini terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 27 dan 28 juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Post a Comment