Header Ads


Di Kongres se-Asia, Presiden Jokowi Tegaskan Mandat MK Kawal Hak Warga Negara

Di Kongres se-Asia, Presiden Jokowi Tegaskan Mandat MK Kawal Hak Warga Negara

NUSA DUA, Nasional —Presiden Joko Widodo menegaskan, jaminan perlindungan, rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan individu adalah hak konstitusi warga negara. Di Indonesia, aturan itu menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi (MK).

“Agenda kongres ini penting demi terpenuhi hak konstitusional setiap warga. Di Indonesia, reformasi konstitusi sudah dimulai pada 1999 dengan menempatkan MK pada posisi yang strategis,” ujar Presiden, Kamis (11/8/2016).

Memberi sambutan di hadapan peserta Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC), Presiden menegaskan pula mandat bagi MK untuk menjaga harmoni dan konsistensi tata hukum agar sesuai konstitusi.

“Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara" merupakan tema kongres ini. “Sampai saat ini pun saya selalu berpesan pada MK untuk terus meningkatkan kualitas undang-undang,” tambahnya.

Peningkatan kualitas undang-undang akan berkaitan erat dan menjadi bukti bahwa penyelenggaraan hukum di sebuah negara sudah baik. Meski demikian, lanjut Presiden, harus digarisbawahi bahwa Indonesia bukanlah negara undang-undang, melainkan negara hukum.

Artinya, untuk mewujudkan konstitusional, tak bisa hanya mengandalkan mekanisme legalistik semata, tetapi juga peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Semoga penyelenggaraan (kongres) bermanfaat dan bisa dipakai sebagai ajang bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta memperkuat  kerja sama, hingga akhirnya dapat menghasilkan terobosam bagi perkembangan dan kelanggengan demokrasi,” harap Presiden.

Budaya hukum 

Menanggapi sambutan Presiden, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, Presiden ingin Indonesia memiliki budaya hukum.

“Ya, karena kita (Indonesia) adalah negara hukum maka mandatnya ada pada membangun budaya hukum,” kata Arief di lokasi kongres.

Arief melanjutkan, masyarakat tidak bisa menjalankan apa pun hanya dengan melihat undang-undang atau legalistik dan sanksinya saja, tetapi juga harus membangun kesadaran dari dalam diri.

Di Kongres se-Asia, Presiden Jokowi Tegaskan Mandat MK Kawal Hak Warga Negara

“Undang-undang dibuat hanya untuk menjadi batasan. Sebaiknya kesadaran hadir dalam diri masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Arief mengambil contoh dari praktik keseharian. “Misalnya saat melihat rambu dilarang berhenti atau dilarang parkir, sudahkah masyarakat yang patuh kalau tidak ada polisi?", tanya dia.

Contoh lainnya ada pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dengan peluang suap selalu ada. Pembentukan tim-tim pengawas, kata Arief, bertujuan agar pemilu berjalan dengan benar.

Padahal, kata Arief, tanpa rambu, pengawasan, atau undang-undang sekalipun, sebaiknya aturan hukum sudah dengan sendirinya diterapkan. "Begitulah idealnya negara hukum," tegas dia.

Di samping itu, Arief juga menangkap bahwa Presiden menekankan mandat agar MK bisa menguji undang-undang atau produk hukum lain dengan sebaik-baiknya.

Hal itu, pada dasarnya sudah menjadi kewajiban dan telah dilakukan oleh MK. Contohnya, tidak semua pengujian undang-undang yang datang bisa dikabulkan oleh MK. “Saat ini lebih banyak yang ditolak,” ujar dia.

Alasan penolakan uji materi undang-undang, ungkap Arief, bermacam-macam. Bisa jadi pengajuan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau MK menilai ada perspektif kepentingan di sana.

“Bahkan, kalau ada perbaikan, justru bisa jadi aturan atau undang-undang sebelumnya lebih sesuai dengan konstitusi. Makanya (pengujian itu) ditolak,” tutur Arief.

Situasi itu menurut Arief bisa dijadikan bukti bahwa wajah hukum Indonesia sudah menuju konstitusional.

“Saya selalu ingat kata-kata Presiden Jokowi—panggilan akrab Presiden—(untuk MK) melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya dan (buat) putusan MK dengan sebaik-baiknya,” ungkap Arief.

Menurut Arief, mandat serupa sebelumnya juga sudah ditekankan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. “Itu berarti Presiden Repubilk Indonesia adalah presiden yang taat pada konstitusi,” tegas Arief.

Kongres ini berlangsung pada 8-14 Agustus 2016. Salah satu keputusan yang dibuat di kongres ini adalah menetapkan Indonesia menjadi sekretariat tetap AACC bersama Korea Selatan.

(HEN)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.