Header Ads


John Kei Membenarkan Pernyataan Freddy Budiman kepada Haris Azhar

John Kei Membenarkan Pernyataan Freddy Budiman kepada Haris Azhar

JAKARTA, Nasional — ‎Tim Investigasi Polri mewawancarai beberapa orang saat berada di Lapas Nusakambangan terkait testimoni Freddy Budiman.

Anggota Tim Investigasi Polri, Hendardi, mengatakan, John Kei adalah satu di antara saksi yang diperiksa.

Kepada Tim Investigasi, John Kei membenarkan adanya komunikasi antara Koordinator Kontras Haris Azhar dan Freddy. Begitu pula soal substansi pembicaraan.

"‎Kami sudah dengar keterangan dari John Kei. Dia membenarkan memang benar ada pertemuan itu dan benar materi pembicaraan yang ditulis Haris. Benar tidak ada yang dilebihkan maupun dikurangkan," tutur Hendardi Jumat (19/8/2016).

Hendardi menambahkan, ‎meski John Kei membenarkan adanya pertemuan dan materi pembicaraan, Tim masih akan mengecek ke saksi yang lainnya.

"Kami harus mengecek kembali dari saksi yang lain karena kami berangkat dari keterangan Haris pada Freddy," terangnya.

Haris Azhar sebelumnya mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, serta Bea dan Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanya operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris, mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000 sehingga ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Seusai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan polisi, TNI, dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016). Ketiga lembaga itu melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik.

(hen)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.