Header Ads


Ketua DPR: Erdogan Tak Berhak Minta Indonesia Tutup 9 Sekolah

 Ketua DPR: Erdogan Tak Berhak Minta Indonesia Tutup 9 Sekolah

News, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin‎ berpendapat tidak ada kewajiban Pemerintah Indonesia menjalani perintah Pemerintah Turki untuk menutup sembilan sekolah yang diduga terkait gerakan Fethullah Gulen. Adapun Fethullah Gulen adalah sosok yang disebut Pemerintah Turki sebagai otak di balik upaya kudeta gagal beberapa waktu lalu.

"Karena memang menurut saya tidak ada kewajiban kita untuk melaksanakan itu‎," ujar Ade  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Lagipula, menurut dia, yang memahami betul negeri ini adalah Pemerintah Indonesia. Maka itu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tak berhak meminta Indonesia menutup sembilan sekolah tersebut.‎

"Tidak ada yang berhak untuk mengatakan agar itu dibubarkan. Termasuk Pak Erdogan juga," tutur politikus Partai Golkar ini.

Pria yang akrab disapa Akom ini mengaku memahami bahwa kudeta yang sempat terjadi di Turki itu sungguh memilukan bagi pemerintahan tersebut.‎ "Tapi bukan berarti kita semua harus menjalankan apa yang beliau (Erdogan) mintakan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Turki melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta meminta agar sembilan sekolah yang ada di Indonesia ditutup. Alasannya, sembilan sekolah tersebut terkait kelompok Fethullah Gulen, sosok yang dituduh pemerintah Turki sebagai dalang upaya Kudeta.

Berikut sembilan sekolah di Indonesia yang diminta Turki untuk ditutup:

1. Pribadi Bilingual Boarding School, Depok
2. Pribadi Bilingual Boarding School, Bandung
3. Kharisma Bangsa Bilingual Boarding School, Tangerang Selatan
4. Semesta Bilingual Boarding School, Semarang
5. Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School, Yogyakarta
6. Sragen Bilingual Boarding School, Sragen
7. Fatih Boy’s Sekolah, Aceh
8. Fatih Girl’s School, Aceh
9. Banua Bilingual Boarding School, Kalimantan Selatan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.