Header Ads


Prosedur Tembak di Tempat Pengedar Narkotika Diadukan ke Ombudsman

Sejumlah organisasi dan LSM mengadukan prosedur penggunaan senjata api oleh petugas, khususnya pada kasus tembak mati, ke Ombudsman RI, Selasa (19/9/2017)

NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Ombudsman mengadakan audiensi terkait prosedur penggunaan senjata api oleh kepolisian dalam operasi penangkapan terduga pengedar narkotika.

Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah organisasi atau LSM sebagai pihak pengadu dan kepolisian yang diwakili Wakil Kepala Irwasum Polri Irjen Ketut Yoga dan jajarannya, serta Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

Pada kesempatan ini, peneliti Institute for Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mempertanyakan prosedur tembak mati terhadap terduga pengedar narkotika.

"Konteksnya apakah memang polisi melakukan itu tujuannya untuk mengungkap kasus atau mengeliminasi pelaku kejahatan," kata Erasmus, di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Erasmus, dari kajian yang dilakukan lembaganya terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang ketentuan penggunaan senjata api oleh petugas, penggunaan senjata api boleh dilakukan ketika keselamatan petugas atau masyarakat terancam.

Ia mengkritisi soal penembakan oleh petugas dalam konteks karena terduga pelaku melarikan diri.

Jika hanya melarikan diri dan masih mungkin terduga pelaku untuk ditangkap, tidak perlu dilakukan penembakan.

Menurut dia, penembakan dibenarkan ketika pelaku yang melarikan diri disertai adanya ancaman kepada masyarakat.

"Saya takut nanti hanya melarikan diri saja, ditembak," ujar Erasmus.

Baca: Kapolri: Hukum Kita Dinilai Lemah sehingga Bandar Narkoba Merajalel
Ia menyinggung kasus penembakan misterius yang terjadi pada masa Orde Baru dan berharap kejadian yang oleh Komnas HAM disebut pelanggaran HAM berat itu tidak terulang.

"Tapi kita ingin aparat penegak hukum kita lebih profesional," ujar Erasmus.

Sementara itu, dari pihak LBH Masyarakat, Yohan Misero, khawatir upaya tembak di tempat membahayakan keselamatan masyarakat bahkan petugas sendiri.

"Di Filipina ada kasus salah tembak (korbannya) sipil, dan ada anak kecil," ujar Yohan.

Ia menyarankan, akan lebih baik jika terduga pelaku narkoba dapat ditangkap hidup, sehingga petugas bisa mengekplorasi jaringannya.

Yohan menyayangkan kasus penembakan terduga pengedar narkoba warga negara Taiwan, pada kasus 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

Padahal, jika ditangkap dalam keadaan hidup, jaringannya dapat diungkap.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.