Header Ads


Serah Terima Jabatan Gubernur DKI Paling Lambat 19 Oktober



Jakarta, Portal Berita Nasional -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat harus serah terima jabatan (sertijab) kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, maksimal tiga hari setelah Anies-Sandi dilantik.


Anies-Sandi akan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin, 16 Oktober 2017, berarti sertijab harus dilakukan paling lambat 19 Oktober.





"Habis pelantikan, gubernur baru harus ada tanggung jawab untuk serah terima jabatan dengan gubernur lama. Terserah saja ngaturnya, paling lambat tiga hari setelah pelantikan, dilakukan bisa di DKI," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (4/10/2017).


Sumarsono mengusulkan, serah terima jabatan sebaiknya digelar langsung setelah pelantikan Anies-Sandi.


Setelah serah terima jabatan dengan Djarot, lanjut Sumarsono, Anies-Sandi harus menyampaikan rencana yang akan mereka lakukan untuk memimpin Ibu Kota dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.







"Nanti sambutan, pamitan, dan sebagainya, habis itu ada kewajiban gubernur terpilih untuk menyampaikan suatu rencana dalam paripurna DPRD," kata Sumarsono.


Adapun masa jabatan Djarot akan berakhir pada Minggu, 15 Oktober 2017. Djarot memimpin sekitar lima bulan setelah sebelumnya Ibu Kota dipimpin oleh Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menjadi gubernur Jakarta dalam lima tahun terakhir. (adm/joe)

Sumber → Kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.