Header Ads


Bawa Sabu 40 Kilogram. 5 Bandar Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi menjaga ruang sidang kasus 40 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (15/3/2018)



Majalahqqhoki.net, ACEHUTARA -Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis lima terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh dengan hukuman penjara seumur hidup, Kamis (15/3/2018).

Sidang untuk lima tersangka digelar secara maraton dan dikawal ketat aparat kepolisian hingga sore hari.

Lima terdakwa yang hadir di persidangan, yaitu M Dahlan (48), warga Desa Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara didampingi pengacaranya, Anwar. Berikutnya Tajul Maulana (38) dan Musriadi (38), warga Desa Blang Gampang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian terdakwa Zulkifli (40), warga Desa Lueng Dama Bambong, Kecamatan Delima, Pidie, dan Sayful (39), warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Keempat terdakwa ini didampingi pengacaranya, Aziz.

Agen Sakong Online

Sidang yang dipimpin Abdul Wahab dengan hakim anggota Bob Rosman dan Maimunsyah berlangsung lancar. Usai vonis hakim, terdakwa M Dahlan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Sedangkan empat terdakwa lainnya menyatakan butuh waktu untuk mengambil keputusan terhadap vonis hakim tersebut.

Hakim menilai, kelima terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 tentang pemufakatan jahat tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.

Sebelumnya, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta menangkap tersangka bandar narkoba di jalan Medan-Banda Aceh, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat, 18 Agustus 2017.

Dalam penangkapan itu, empat tersangka diamankan dengan barang bukti 40 kilogram sabu. Lalu BNN mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya, sehingga dalam kasus 40 kilogram sabu itu ditetapkan lima tersangka.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.