Header Ads


Selama Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Ilustrasi hiburan malam.



Majalahqqhoki.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta membatasi jam operasional bagi pusat hiburan malam hingga spa selama Ramadhan 2018. Pembatasan jam operasional tersebut untuk menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat di Solo selama Ramadhan.

Kasi Pengembangan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Solo Tuti Orbawati mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut berlaku mulai tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari menjelang Lebaran (1 Syawal).

Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda No 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial.

"Ketentuan jam operasional penyelenggara usaha pariwisata kita bagi tiga bagian. Yakni usaha jasa makanan dan minuman, hiburan malam dan rekreasi serta SPA," kata Orbawati kepada Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/5/2018).

 Jam Operasional Baru  

Untuk jam operasional usaha jasa makanan dan minuman seperti bar, rumah makan dan rumah makan yang menggunakan live musik bukan mulai pukul 21.00 - 01.00 WIB. Hiburan malam dan karaoke seperti diskotek, kelab malam, PUB buka mulai pukul 21.00 - 01.00 WIB. Panti pijat buka mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pukul 20.00 - 22.00 WIB.

Karaoke buka mulai pukul 11.00 - 01.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan SPA buka mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pukul 20.00 - 22.00 WIB.

Sementara penyelenggara tempat hiburan dan rekreasi yang tidak diatur secara khusus selama bulan Ramadan, ketentuan jam operasional diatur dalam Pasal 19 Perda No 5 Tahun 2017 antara lain, rumah bilyar buka pukul 09.00 - 23.00 WIB dan Sabtu buka pukul 09.00 - 24.00 WIB.

Agen Sakong Online

Kemudian Gelanggang renang pukul 06.00 - 20.00 WIB, gelanggang bowling pukul 06.00 - 23.00 WIB, lapangan tenis pukul 06.00 - 23.00 WIB, gelanggang futsal 06.00 - 24.00 WIB, pusat kebugaran pukul 06.00 - 22.00 WIB, galeri seni pukul 07.00 - 23.00 dan Sabtu pukul 07.00 - 24.00 WIB.

Lalu gedung pertunjukan seni pukul 08.00 - 02.00 WIB, arena permainan pukul 06.00 - 24.00 WIB, taman rekreasi pukul 07.00 - 22.00 WIB dan salon kecantikan buka pukul 04.00 - 22.00 WIB.

Sanksi 

"Apabila ada penyelenggara usaha pariwisata yang melakukan pelanggaran maka akan ditutup tempat usaha itu dan dicabut izin usahanya," papar Orbawati.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo Agus Sis Wuryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap tempat hiburan malam dan rekreasi supaya mengikuti peraturan yang dikeluarkan Pemkot Surakarta.

"Setiap malam kami terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tempat hiburan malam dan rekreasi. Kalau ada yang bandel kami panggil untuk diberikan pembinaan," terangnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.