Header Ads


Alasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Buktikan Kesaktian di Depan Hakim

Alasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Buktikan Kesaktian di Depan Hakim


Majalahqqhoki.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal menggelar sidang lanjutan kasus penipuan Rp 35 Miliar dengan tersangka Dimas Kanjeng. Penundaan sidang dikarena Dimas Kanjeng mengaku sakit.

"Pagi tadi ada surat dokter dari Rutan Medaeng mengenai absennya Dimas Kanjeng," kata Jaksa Penuntun Umum (JPU) M Nizar, kepada Majelis Hakim Anne Rusiana, di PN Surabaya Jalan Arjuna, Rabu (12/9/2018).

Sayangnya, dalam surat yang dikirim dokter rutan tidak disebutkan Dimas Kanjeng menderita sakit apa.

Usai menerima surat pemberitahuan tersebut, Majelis Hakim Anne Rusiana menunda persidangan dan akan kembali digelar pada pekan depan. Selain itu majelis haki minta pada sidang pekan depan agar terdakwa dihadirkan.

"Sidang ditunda pekan depan atau tanggal 19 September. Kami minta agar dihadirkan dalam persidangan pekan depan" tegas Anne Rusiana.

Agen Sakong Online

Sementara itu, usai persidangan JPU Nizar belum bisa menjelaskan sakit yang diderita Dimas Kanjeng.

Ia hanya menerima surat pemberitahuan dari Rutan Medaeng, bahwa Dimas Kanjeng izin sakit selama tiga hari, terhitung mulai hari Rabu (12/9) hingga Jumat (14/9).

"Tak disebutkan keterangannya sakit apa. Cuma disebut izin tiga hari," jelas M Nizar.

M Nizar juga memastikan jika sesuai dengan agenda persidangan ini adalah kesempatan Dimas Kanjeng untuk mengajukan saksi A De Charge (meringankan). Selain itu, dalam peraidangan hari ini Dimas Kanjeng menjanjikan menunjukkan kemampuan penggandaan uang, soto dan rawon.

"Itu kesempatan dari terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan saksi meringankan. Kalau dari JPU, semua saksi sudah kami ajukan," tandas M Nizar.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan ditemukan fakta dari keterangan saksi Vijay, bahwa Dimas Kanjeng bisa mengeluarkan uang, bahkan makanan soto dan rawon.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.