Bekerja Ilegal di Toraja Utara, WNA Asal Malaysia Dideportasi
Majalahqqhoki.com, PALOPO - Kantor Imigrasi Kelas III Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mendeportasi satu orang warga negara asing ( WNA) asal Malaysia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
WNA tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga mendapat sanksi deportasi dari wilayah negara Republik Indonesia
Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Palopo Yusran mengatakan bahwa Imigrasi Kelas III Kota Palopo mendeportasi Chea Man Hock asal Malaysia, yang diduga bekerja secara ilegal di Kabupaten Toraja Utara.
Agen Sakong Online
Chea Man Hock selama berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun pada faktanya, dirinya bekerja sebagai juru masak di salah satu rumah makan di Pasar Bolu, Toraja Utara.
"Selain itu, untuk mengelabui petugas imigrasi, dia juga mengaku, jika dirinya telah menikahi seorang wanita asal Toraja yang juga merupakan pemilik rumah makan tersebut,” kata Yusran, Rabu (12/9/2018).
Chea Man Hock awalnya datang untuk memperpanjang izin tinggalnya. Setelah diwawancarai dia mengaku jika telah menikah siri namun tidak dapat menunjukkan bukti berupa foto dan surat-surat lainnya.
“Yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia dengan menggunakan visa ijin tinggal terbatas serta mengurus surat-surat pernikahannya dan mengikuti istrinya menjadi seorang WNI," jelasnya.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment