Header Ads


Berhasil Tebak Kata Sandi, Karyawan Bank Belanja iPhone X Pakai ATM Nasabah

Barang bukti hasil pembelian dari pembobolan ATM bank milik nasabah yang hilang di Tangerang. Pelaku adalah karyawan bank ATM tersebut berinisial FF (23) yang membelanjakan dua ponsel bermerk dan sepasang sendal.


Majalahqqhoki.com, TANGGERANG - FF (23) seorang karyawan sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditangkap akibat membobol data pribadi nasabah Perawati (40) setelah mendapatkan kartu ATM yang hilang milik korban pada Minggu (9/9/2018).

Pelaku yang bekerja di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang mendapatkan kartu tersebut dari masyarakat.

"Dia salah satu karyawan bank BUMN. Kebetulan dia punya akses untuk membuka data pemilik ATM tersebut keluarlah alamat tanggal lahir. Akhirnya dia coba coba password ATM dengan tanggal lahir tersebut," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono kepada Kompas.com, Rabu (12/9/2018).

Korban telah kehilangan kartu ATM-nya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (31/8/2018). Dia menyadari uangnya berkurang setelah mencetak buku tabungan dan mendapati adanya transaksi pembelian ponsel di mal Tangerang City.

Agen Sakong Online

"Korban baru sadar pas buku tabungan dari Rp 44 juta sekian menjadi Rp 40 ribuan," kata Ewo.

Berdasarkan transaksi belanja yang dipegang korban, pelaku berbelanja dua buah ponsel yaitu Iphone X dan Samsung Note 9 di toko FOCUS-HO, Tangcity Mall, Tangerang Kota pada Sabtu (8/9/2018). Korban pun langsung mendatangi toko dan pegawai toko mengakui adanya pembelian dua ponsel tersebut.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang bersama istrinya datang lagi ke toko tersebut untuk menjual kembali ponsel hasil kredit.

Selain kedua ponsel tersebut, pelaku juga menarik uang tunai Rp 10 juta dan membelanjakan sepasang sandal.

Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Sementara korban mengalami kerugian mencapai Rp 44.360.483.


Sumber dari,Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.