Header Ads


Buron Pembantai Istri di Makassar Menyerahkan Diri ke Polisi

Buron Pembantai Istri di Makassar Menyerahkan Diri ke Polisi


Majalahqqhoki.com, MAKASAR - Setelah jadi buron selama 4 tahun, Mustakim, pria asal Makassar, akhirnya ditangkap polisi setelah kasus pembunuhan terhadap istrinya terjadi pada 2014. Dia tega membunuh istrinya karena cemburu.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2014 di Grand Sudiang Residance Blok B No 7, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Mustakim tega menebas leher istrinya, Mira (25), lantaran cemburu dan terlibat cekcok dengan sang istri. Saat melakukan aksinya pada 2014, Mustakim berprofesi sebagai driver mobil rental di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

"Kejadian terjadi 16 Oktober 2014, di mana tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Motif kejadian ini adalah tersangka cemburu dan juga adanya sering pertengkaran yang terjadi dengan korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolrestabes Makassar, Selasa (25/9/2018).

Pelaku merasa curiga terhadap korban soal adanya 'pria idaman lain'. Kemarahan pelaku semakin memuncak saat korban menolak memberikan kata sandi pada akun media sosial dan handphone miliknya.

Agen Sakong Online

"Tersangka emosi lalu mengambil parang dan seketika tindakan penganiayaan dengan pembacokan bagian leher korban," terangnya.

Setelah melakukan aksinya ini, pelaku pun langsung melarikan diri dengan sempat mengambil kalung perhiasan korban. Kalung ini dijual di Pasar Daya dengan harga Rp 1 juta sebagai modal melarikan diri. Pelaku pun melarikan diri ke luar kota dan sempat bekerja di beberapa kota, seperti Timika, Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan terakhir di Ketapang, Kalimantan Barat.

Namun, karena merasa lelah melarikan diri, pelaku pun menyerahkan diri ke kantor polisi di Katapang. Selama melarikan diri, pelaku bekerja sebagai sopir serabutan.

"Di Ketapang, beliau menyerahkan diri. Adapun menyerahkan diri karena tersangka rindu anak yang ditinggalkannya. Saat ini umur anaknya 11 tahun. Dia juga dihantui rasa bersalah terhadap korban," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.


Sumber dari, Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.