Ditangkap, Komplotan Begal di Medan adalah Anggota Geng Motor
Majalahqqhoki.com, MEDAN - Anggota sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Setiabudi depan SPBU Setiabudi, Medan, Sumatera Utara, ditangkap, Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan bahwa para tersangka ini mendatangi korban dan merampas paksa sepeda motor dari warga bernama Saliman Akbar (21), warga Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (23/9/2018).
"Kami langsung lakukan penyelidikan dan lakukan penangkapan terhadap 9 tersangka. Kesembilan tersangka ini tergabung dalam sebuah geng motor yang disebut Pompa X Door (PXD)," kata Yasir di Polsek Sunggal, Senin (24/9/2018).
"Awalnya mereka ini mendatangi korban di depan SPBU di Jalan Setiabudi. Kemudian mereka mencoba merampas sepeda motor milik korban dan menabrak korban dengan sepeda motor. Jadi jumlah para komplotan geng motor ini mencapai 30 orang sehingga akan kami kembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka-tersangka lainnya," tambahnya.
Agen Sakong Online
Kesembilan pelaku yang kerap meresahkan masyarakat adalah Angga Nasution (18), Jericho Jerimia Sidabutar (18), Topik Akbar Saragih (18), Muhammad Alwi Siagian (17), Bambang Syahputra (20), Tadun Ginting (17), Jordan Agriva Tarigan alias Jordan (20), Reza dan Rizki Fauzi (17).
Yasir mengatakan, modus yang digunakan para tersangka masih tergolong baru karena pencurian dengan kekerasan dilakukan secara bersama-sama atau dalam kelompok besar.
Para tersangka ini, lanjut dia, sudah beraksi di 11 TKP berbeda, mulai dari di Jalan Setiabudi depan, Pasar l Ringrood, Jalan Abadi Ringroad, Ringroad Pasar ll dekat SPBU, SPBU Simpang Sunggal Pelangi, Ringroad Simpang Ngumban Surbakti, Jalan Setiabudi Pasar 8 arah Sei Musi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Setiabudi, hingga Jalan Amal Simpang Jalan Patriot.
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka sengaja melakukan pembuatan tersebut. Dengan meneriakkan yel-yel komplotan dan mengambil sepeda motor milik korban. Sembilan tersangka sudah kami amankan dan masih ada tiga DPO atas nama Bagas dan Dipa dan Yoga," ujar Yasir.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal KUHP 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Yasir mengatakan, polisi masih memburu anggota geng motor lainnya
"Ini adalah komplotan yang sering beraksi di areal Sunggal dan Setiabudi. Jadi kita sudah lakukan penangkapan terhadap para 9 tersangka dan masih ada sisanya yang masih DPO dan masih terus kita lakukan pengejaran. Mohon bantuan dari masyarakat, apabila menemukan kasus begal segera laporkan ke Polsek supaya dilakukan upaya lebih cepat," tandasnya.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment