Header Ads


Jasa Raharja Cairkan Santunan untuk Korban Kecelakaan di Sukabumi

Evakuasi mini bus masuk jurang di Tanjakan Letter S, Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9/2018).


Majalahqqhoki.com, BOGOR - PT Jasa Raharja menyerahkan bantuan berupa uang santunan kepada para korban kecelakaan di jalur alternatif Cikidang-Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9/2018).

Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi Sabtu (8/9/2018) siang itu, mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 16 orang lainnya luka-luka.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardi mengatakan, untuk korban meninggal dunia, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara, korban luka-luka menerima santunan Rp 20 juta.

Total uang santunan yang dicairkan oleh PT Jasa Raharja, selaku perusahaan asuransi sosial milik negara itu, mencapai Rp 1,05 miliar

Budi menuturkan, bantuan santunan tersebut langsung diberikan kepada ahli waris masing-masing korban kecelakaan.

"Kami juga sudah memberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit. Santunan biaya perawatan untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucap Budi, di Bogor, Minggu.

Dia menambahkan, seluruh korban luka saat ini sudah dirawat di sejumlah rumah sakit di wilayah Bogor.

Agen Sakong Online

Rinciannya, tujuh orang dirawat di RS PMI Bogor, tiga orang di RS Siloam Bogor, lima orang di RS Ummi Bogor. Sementara, satu orang dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

"Semua biaya santunan yang diberikan sudah ditransfer kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan," kata Budi.

Mayoritas korban berdomisili di Bogor. Mereka merupakan karyawan yang bekerja di salah satu pusat dealer kendaraan bermotor di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

Kepolisian setempat sejauh ini masih mendalami kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalur alternatif Cikidang-Pelabuhan Ratu, kemarin.

Dugaan sementara, bus pariwisata yang membawa rombongan karyawan salah satu perusahaan dealer di Bogor itu mengalami rem blong. Bus kemudian terjun ke dalam jurang setinggi 30 meter.

Sementara, hasil investigasi dipastikan bus bernomor polisi B 7025 SGA itu ternyata tidak melakukan uji KIR kendaraan selama dua tahun terakhir.

Fakta tersebut terungkap dari sejumlah dokumen label KIR yang menempel di badan bus serta dokumen pihak perusahaan otobus (PO) Jakarta Wisata Transportasi yang disita polisi setempat.

 Dalam dokumen itu, bus terakhir kali melakukan uji KIR pada tahun 2016 silam.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.