Header Ads


Pembuang Limbah Medis di Karawang Ditangkap

Pembuang Limbah Medis di Karawang Ditangkap


Majalahqqhoki.com, KARAWANG -Polisi menangkap pria inisial S (28) yang dianggap bertanggung jawab terhadap kasus pencemaran kawasan konservasi mangrove di pesisir utara Karawang, Jawa Barat. S ditetapkan sebagai tersangka pembuangan 476 kilogram limbah medis milik Rumah Sakit Budi Asih Bekasi.

"Pelaku oknum karyawan PT Mahardika Handal Sentosa. Kami amankan di wilayah BSD Tangerang kemarin," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat (14/9/2018).

Menurut Slamet, S ialah sopir Mahardika Handal Sentosa. Pada Sabtu malam (8/9), S mengangkut 476 kilogram limbah medis dari RS Budi Asih menggunakan mobil pikap hitam nomor polisi B 9233 IZ.

Kepada manajemen RS Budi Asih, S mengaku akan mengangkut limbah mereka untuk dimusnahkan di PT Tenangjaya Sejahtera, sebuah perusahaan limbah di Telukjambe, Karawang.

"Namun rupanya itu tidak dilakukan. Yang bersangkutan malah membuangnya ke sungai dekat konservasi mangrove," ujar Slamet.

Agen Sakong Online

Pelaku juga menyepakati perjanjian sepihak dengan RS Budi Asih. Slamet bercerita, sebetulnya Mahardika Handal Sentosa tengah berhenti mengangkut limbah medis dari RS Budi Asih sejak Maret 2018. Namun, Slamet menjelaskan, S malah menghubungi rumah sakit dan menyatakan bahwa limbah tersebut bisa diangkut.

"Pelaku dan pihak RS Budi Asih melakukan kerja sama secara lisan tanpa sepengetahuan Mahardika Handal Sentosa," ucap Slamet.

Setiap mengangkut limbah, S dibayar secara tunai oleh manajemen RS Budi Asih. Format pembayarannya yang tidak biasa.

"Kalau dengan Mahardika biasanya transfer, tapi pelaku mengubah format pembayaran dari transfer ke tunai," Slamet menambahkan.

Perbuatan S, menurut Slamet, melanggar Pasal 104 juncto Pasal 60 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pelaku terancam penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak tiga miliar rupiah," ujar Slamet.


Sumber dari,Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.