Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, 5.000 Ekstasi Disita
Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial JH (26) di Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
"Barang bukti yang disita 1 (satu) buah tas ransel berisi 1 (satu) bungkus plastik tablet narkotika jenis MDMA (ecstasy) jumlah 5.000 butir dan 1 (satu) bungkus teh guanyinwang, narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (24/9/2018).
Agen Sakong Online
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DH di parkiran motor di samping riko Grand Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jumat (21/9) malam.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Dony Alexander menambahkan, pihaknya masih mendalami tujuan narkoba tersebut akan diedarkan. Tim, disebut Dony, masih bergerak mengembangkan kasus tersebut.
"Masih lidik," ujarnya.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment