Header Ads


Pria Ini Nekat Gondol Rp 12 Juta Milik Jemaah Masjid di Kudus

Pria Ini Nekat Gondol Rp 12 Juta Milik Jemaah Masjid di Kudus


Majalahqqhoki.com, KUDUS - Prilla Candriyanto (31) diciduk polisi karena nekat mencuri di Masjid At Taqwa di Wergu, Kecamatan Kota, Kudus. Prilla membawa kabur uang milik jemaah sebesar Rp 12 juta.

"Saya butuh uang. Faktor ekonomi yang jelas. Saya butuh uang untuk beli susu anak, dan buat beli HP (smartphone)," kata Prilla saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (21/9/2018).

Pria asal Tanah Tinggi, Tangerang, Banten yang tinggal di Mejobo, Kudus ini, sebelum melancarkan aksinya dia baru saja salat zuhur di Demak.

Kemudian dia yang sehari-harinya bekerja sebagai sales produk minuman teh, berniat kembali ke Kudus. Setibanya di Kudus, pelaku singgah ke Masjid At Taqwa di Wergu, untuk istirahat sembari menunggu waktu salat asar.

Saat itulah dia melihat korban Arif Jauhari, warga Wergu Kulon, tertidur di serambi masjid. Di samping tubuhnya, dia melihat tas milik korban.

Agen Sakong Online

"Saya melihat ada CCTV terpasang di masjid. Tapi karena saya butuh uang. Maka saya ambil tas milik orang yang tidur itu. Saya kepepet faktor ekonomi," terangnya.

Pelaku pun tancap gas dan mencari tempat aman untuk melihat isi tas. Ternyata isi tas itu, selain surat penting, juga isi uang Rp 12 juta. Uang itu dibelanjakannya untuk membeli satu unit ponsel pintar canggih, serta beli susu anak untuk bayinya berusia 1 tahun.

Wakapolres Kudus Kompol Muhammad Ridwan menambahkan pihaknya tidak memercayai begitu saja keterangan pelaku.

"Alibinya beliau (pelaku) memang kepepet. Tapi tetap itu ada niatan," terang Ridwan.

Yang namannya mencuri, kata dia, tetap saja berdasar karena ada niatan berbuat jahat. Oleh karena itu, polisi akan memeriksa kasus ini lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 326 KUHP ancaman 5 tahun penjara," bebernya.


Sumber dari, Detik.com

1 komentar:

  1. Info gan.... dia juga maling di rumah mertua saya
    bisa diinfokan dia dimana?

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.