Header Ads


Spesialis Curanmor di Palopo Ditangkap, 3 Pelaku Lain Melarikan Diri

Pelaku Spesialis Curanmor Lintas kabupaten kota di Sulawesi Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polres Palopo, Sabtu (22/9/2018)


Majalahqqhoki.com, PALOPO - Polres Palopo menangkap AH (19) warga Jalan Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/9/2018), setelah mencuri 5 unit sepeda motor.

Pelaku kerap beraksi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja, dan Toraja Utara.

"Saat tim melakukan pengintaian, terlihat motor Yamaha Mio Z milik Linnong yang baru saja melaporkan kendaraannya hilang terparkir di depan kamar kos pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Sabtu. 

Kemudian petugas menangkap pelaku yang tengah berbaring di dalam kamar kos dan menggiring ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan.

 Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, 3 pelaku lainnya termasuk penadah melarikan diri saat AH ditangkap.

Petugas masih mengejar ketiga pelaku lainnya.

Agen Sakong Online

"Berdasar hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian kendaraan bermotor, baik di Kabupaten Toraja maupun di daerah Palopo dan Luwu," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit kendaraan bermotor dan sejumlah kunci 12, kunci T dan tang.

"Berdasar pengakuan pelaku, ada 8 unit (motor), tetapi yang berhasil disita sampai saat ini baru 5 unit. Sesuai laporan polisi yang masuk untuk sementara ini, 3 unit lainnya masih dalam pencarian," ujar Ardy. 

 Ia mengatakan, 5 unit motor ini dicuri dari Kota Palopo. Pelaku mencuri dengan kunci T dan kunci pas.

"Motor diambil biasanya di tempat parkiran. Yang 3 unit motor itu dari Toraja dan (motor) yang 5 unit semuanya dari Palopo," kata AH saat dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.