Header Ads


Tinjau Pos Patroli Jalan Raya, Kakorlantas Soroti Naik-Turun Penumpang di Tol


Majalahqqhoki.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri meninjau Pos Induk Patroli Jalan Raya (PJR) di Serang, Banten. Dalam kesempatan itu, Refdi menyoroti fenomena pelanggaran lalu lintas berupa menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Tol Serang.

Bukan hanya bus umum, tindakan berbahaya itu juga dilakukan oleh kendaraan pribadi. Karena itu, Refdi memerintahkan jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol.

"Kepala induk atau kepala unit harus bicarakan hal ini dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, agar bersama memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pertemuan," ujar Refdi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Refdi meminta jajarannya bekerjasama dengan TNI melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat setempat, terkait kebiasaan berbahaya di dalam tol tersebut. Ia ingin masyarakat sadar pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.

"Kami berharap Kepala Induk PJR Serang menjadi pelopor untuk program tersebut. Ini bisa menjadi program pengamanan dan keselamatan pertama yang akan dilakukan," katanya.

Jenderal bintang dua itu berharap, program tersebut segera dilaksanakan sehingga akan timbul kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, khususnya jalantol. Sebab jika dibiarkan, akan terus terjadi peningkatan angka kecelakaan di wilayah tersebut.

"Kita tidak perlu menunggu ada korban lebih banyak lagi, maka laksanakan saja program tersebut," tegas Refdi.

Dalam kesempatan itu, Refdi juga meninjau sarana dan infrastruktur Pos Induk PJR Serang. Dia menilai, sarana dan perlengkapan yang dimiliki cukup lengkap dan bagus.

Tinggal teknologi saja yang perlu ditingkatkan. Ke depan, ia berharap operator CCTV di Tol Serang dapat terhubung ke RTMC dan NTMC Polri.

Kakorlantas juga meninjau Pos Induk PJR Bitung, Tangerang, Banten. Tak ada persoalan berarti yang disoroti Refdi. Ia hanya menyinggung soal sarana dan kelengkapan di pos tersebut, mulai dari mobil patroli, kamera CCTV, radio, hingga personel jaga.

"Saya harapkan di setiap kendaraan tersedia P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) dan periksa roda kendaraan. Kendaraan yang berusia di atas 10 tahun harus diganti," ucap Refdi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.